Selasa, 18 Oktober 2011

Refleksi Negeri Wajah Hukum Hari Ini

Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasiala dan Undang-Undang 1945. Hukum dibentuk bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tertib, dan tentram. Sifatnya mengikat bagi seluruh kalangan masyarakat tanpa kecuali dan sifatnya memaksa karena ada sanksi didalamnya. Dalam prakteknya untuk mewujudkan tata kehidupan tersebut diperlukan sebuah upaya penegakan keadilan, ketertiban dan kepastian hukum tanpa pandang bulu yang nantinya diharapkan mampu mengayomi masyarakat, mendorong kreativitas dan melibatkan seluruh elemen ikut serta berperan aktif dalam pembangunan bangsa. Salah satu upaya untuk menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum tersebut adalah melalui pengadilan bersih dan bebas dari intervensi.

Sedikit refleksi kondisi hari ini, banyak ditemukan fakta kebijakan-kebijakan hukum dan politik normatif yang dilakukan negara acap kali jauh dari upaya memenuhi rasa keadilan masyarakat serta penegakan prinsip-prinsip keadilan normatif. Sejauh mana pilihan negara dalam korelasi penanganan kasus-kasus hukum yang ditengarai adanya sebuah fakta kompromi antara tuntutan justice, pemenuhan rasa keadilan atau kebutuhan penguatan otoritas politik negara untuk menemukan titik kompromi. Sehingga sebuah ungkapan mendekati fakta pantaslah terucap bagi masyarakat yang sadar kondisi negeri, “sebuah keputusan pengadilan (pro-justitia) akan menundukkan dirinya kepada kepentingan praktek politik (pro-politica”, dalam hal ini menjadi terang bahwa kesepakatan dan ketatapan normatif dengan begitu saja dilanggar oleh praktek politik. Itulah wajah hukum hari ini terjadi semacam kekebalan hukum bagi penguasa (baca para elit politik) artinya seakan-akan tidak bisa terjerat hukum.

Melihat praktek politik di Indonesia pasca-Soeharto sampai dengan sekarang pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dipandang menerapkan praktek politik pragmatis realis, yakni dengan mencoba untuk melakukan tindakan-tindakan politik sejauh yang mungkin dapat dilakukan dalam upaya memberikan pemenuhan keadilan terhadap sejumlah pelanggaran hukum. Praktek politik yang dilakukan adalah dengan melakukan konsolidasi politik, dengan tetap memberikan ruang yang besar bagi para pelaku pelanggar hukum periode lalu dalam pemerintahan yang dipimpinnya, atau setidak-setidaknya tidak melakukan tindakan hukum yang substansial terhadap kekuatan-kekuatan politik Orde Baru (militer dalam hal ini TNI dan birokrasi partai pemenang pemilu Pres). Sehingga sedikit catatan bahwa pasca-Soeharto sampai hari ini belum mampu melepaskan diri dari frame praktek politik Orde Baru, dan hanya merupakan kontinuitas Orde Baru, terutama dalam hal kebijakan ekonomi, sosial, politik dan hukum.
Politik Indonesia berfokus pada hubungan antar aktor politik, sirkulasi elit politik yang berkorelasi dengan patronase politik, permainan money politics dan kedekatan pribadi antar tokoh-tokoh politik. Pelaksanaan politik semacam ini amat mengabaikan wilayah politik sebagai tempat terjadinya tukar-menukar antara kekuatan-kekuatan sosial di mana yang mengambil peran seharusnya adalah agregat-agregat politik dalam hal ini negara, masyarakat, struktur politik, sistem hukum, civil society, peran militer dan kekuatan internasional.

Di tingkat politik yang berkembang adalah politik mikro yakni hubungan transaksi antar aktor politik dan sirkulasi antar elit politik, sementara civil society sebagai kekuatan pengontrol berjalannya sebuah tata pemerintahan demokratis belum tumbuh menjadi sebuah kekuatan yang kuat, sehingga kepentingan-kepentingan masyarakat terbaikan oleh kepentingan-kepentingan transaksi politik antar elit-elit politik. Diwujudkan dalam kepentingan kekuasaan yang cenderung kepada transaksi politik daripada membangun kekuatan-kekuatan sosial politik, struktur politik, sistem hukum, dll, menjadikan politik sebagai sebuah alat pertukaran kepentingan semata. Praktek politik ini kemudian memberi ruang bagi kekuatan-kekuatan politik lama (kekuatan politik militer dan birokrasi masa Orde Baru) untuk masuk ke dalam wilayah transaksi politik, dan muncul sebagai aktor penting, yang nantinya secara politik sanggup “menyandera” negara ke dalam sebuah transaksi politik yang melembaga (institutional) menjadi bentuk impunity (impunitas) bagi pelaku tindak pelanggaran hukum dengan dalih “menjaga stabilitas politik”.

Gambaran secara umum praktek kompromi antar kekuatan politik dapat kita lihat dalam beberapa peristiwa. Misalnya PDI Perjuangan tentu akan berjuang untuk mengungkap, menangkap dan mengadili para pelaku pelanggaran HAM berat pada kasus 27 Juli, di mana para konstituen mereka menjadi korban. Namun fakta empiris yang bisa dilihat adalah Fraksi PDI Perjuangan di DPRD I DKI Jakarta justru mendukung sepenuhnya Sutiyoso menjadi Gubernur DKI Jakarta, padahal dengan jelas diketahui bahwa Sutiyoso adalah salah satu petinggi militer Kodam Jaya yang ikut bertanggung jawab dalam Persitiwa 27 Juli 1996.

Dapat juga dilihat dari beberapa kasus pelanggaran HAM Berat yang melibatkan aparatur militer. Meski secara perkembangan politik kedudukan dan peran militer semakin dikurangi, namun tetap ada instrumen hukum Indonesia yang memberikan kekuatan lain kepada militer Indonesia untuk tetap bertindak dan terbebas dari tanggung-jawab hukum yang berlaku secara umum. Hal ni nampak, dari masih berlakunya kekhususan hukum dalam peradilan militer yang mengadili kasus-kasus (Tragedi 1965, DOM Aceh, DOM Papua, Jajak pendapat Timtim, Tanjung Priok,dll) kejahatan yang dilakukan oleh para anggota militer. Dengan kekhususan sistem peradilan ini, mereka ditengarai dapat terbebaskan dari tuntutan peradilan sipil umum dan ironisnya kerap kali didapati putusan pengadilan dengan sangsi hukum yang jauh lebih ringan. Namun demikian, persoalan tidak sekedar berhenti sampai disitu, bahwasannya dengan kekhususan peradilan militer telah meletakkan posisi militer Indonesia sebagai golongan istimewa di negeri ini, dimana hukum yang mampu menyentuh mereka adalah hukum yang mereka buat sendiri. Ini menjadi salah satu faktor lemahnya sanksi jeratan hukum dan besarnya peluang impunitas yang hingga sampai sekarang tetap dipertahankan.

Dalam proses pengadilan hanya sekedar upaya mengakomodasi tuntutan masyarakat dan keluarga korban, tanpa harus menyudutkan sebuah institusi (dalam hal ini Polri) yang oleh pemerintahan baru sangat diharapkan memberikan dukungan politik sebagai alat penguasa untuk mempertahankan berlangsungnya pemerintahan, dan memilih jalan untuk melakukan kompromi politik. Pilihan ini tentu saja menghasilkan bentuk-bentuk peradilan dan keputusan-keputusan pengadilan yang sangat kental dengan aroma kompromi politik elit, sehingga keputusan-keputusannya tidak akan mencapai titik yang diharapkan yaitu “memenuhi rasa keadilan masyarakat dan korban”.

Contoh lain yang dapat dilihat adalah kasus korupsi Akbar Tanjung. Dalam hal ini diskriminasi hukum terjadi di mana keputusan pengadilan tidak otomatis merupakan keputusan eksekusi bagi penahanan Akbar Tanjung, sebagaimana diberlakukan terhadap sejumlah terdakwa lainnya. Upaya mengeksekusi keputusan pengadilan terhambat oleh kepentingan praktek politik elit dimana Akbar Tanjung merupakan ketua DPR sekaligus ketua partai politik pemenang pemilihan umum nomor dua yang merupakan koalisi politik sangat potensial dalam pemilihan umum (pemilihan presiden), sehingga dari beberapa fakta peristiwa di atas bahwa keputusan pengadilan (pro-justitia) menundukkan dirinya kepada kepentingan praktek politik (pro-politica), dalam hal ini menjadi terang bahwa kesepakatan dan ketatapan normatif dengan begitu saja dilanggar oleh praktek politik.

Untuk meredam peraktek tersebut ditinjau dari sudut pandang pelaku(individu) harus dilakukan upaya kaderisasi para intelektual yang bukan hanya berbasic kemampuan ilmu pengetahuan melainkan prioritas ideologi kerakyatan(pro-rakyat). Nantinya diharapkan kelak jika berada di bangku kekuasaan dapat menjalankan tugas dan kewajibannya secara amanah. Sedang praktek impunitas bagi para politik elit harus dihancurkan dengan melawan praktek politik transaksi kepentingan elit dari wilayah politik dengan membangun kekuatan sosial-politik masyarakat dalam artian kelompok yang ditekan dan menjadi korban harus mampu mengidentifikasikan diri mereka sebagai korban dan kelompok yang ditindas secara politik, sehingga praktek politik elit tidak mampu dijadikan penyelamat partai-partai dan elit politik sebagai tempat bersembunyi dari tuntutan masyarakat, hal ini secara perlahan namun pasti dapat menggugah kesadran masyarakat yang ditindas untuk sesegera meninggalkan partai-partai politik yang tidak membawa kepentingan mereka, membangun kesadaran ini yang menjadi agenda penting bagi para intelektual, gerakan mahasiswa, gerakan perempuan, gerakan buruh, tani, aktivis politik non-Orba, aktivis hak asasi manusia, aktivis lingkungan, aktivis pro-dem, dan lain-lain. Untuk terus slalu mengkritisi, menyuarakan, menggali pandangan solusi terhadap segala bentuk kebijakan pemerintah yang ditengarai tidak sesuai(kontra-rakyat), dalam bergai bentuk realisasi baik tulisan, diskusi, aksi, maupun gerakan-gerakan sosial kerakyatan secara langsung

sumber: (ekasandy.wordpress.com)

Comments :

0 komentar to “Refleksi Negeri Wajah Hukum Hari Ini”

Posting Komentar

 

Copyright © 2009 by Ricky Ikhwan

Template by Blogger Templates | Powered by Blogger