Senin, 15 Oktober 2012

Cahaya Alam


Ketika aku berhenti di atas sebuah puncak gunung dan saat aku melihat betapa indah alam ini yang tak bisa tergantikan. Hal ini tak pernah aku rasakan di dalam penatnya sebuah kota dan aktifitas, disini aku merasakan apa artinya hidup, rasa cintapun bisa aku mengerti disini.

Tuhan, ciptaanmu luar biasa, seandainya semua orang tau betapa kecilnya kami di dari atas sini. Bahkan tak tau apa yang harus kita banggakan dari dunia ini. Semua akan berakhir tanpa sisa dan puing di masa fatamorgana. Mereka hanya tau kalau harta yang utama, Tapi aku disini banyak belum aku ketahui didunia ini, terutama yang menyangkut masalah cinta. Kerasnya hidup yang membuat aku semakin dewasa dan tau apa yang seharusnya aku hidup didunia ini.

Angin-angin yang berhembus, daun-daun bergoyang, tanjakan yang terlewati, dan langkah demi langkah aku berjalan demi satu tujuan. Teriakan suara untuk menghilangkan dahagapun keluar. Hutan yang begitu indah di atas permukaan laut membuat semuanya damai. Alamlah yang sempurna atas ciptaanNya, jadi jangan pernah membandingkan dan mencari yang sempurna, kerena apa yang kita harapkan kesempurnaan tak ada, karena kesempurnaan hanya milikNya semata.

Menghargai Alam dan semua isinya, bagiku sama seperti aku menghargai dirimu dan cintamu. Ketulusan dan kebahagian terpancar saat tawamu menemaniku seakan sama saat aku tau alam itu sangat indah. Bisikan namamu terlintas pada satu titik kesetaraan alam berbicara. Ringan pikiranku saat cintamu menemaniku dan memberi semua kesemangatan yang tak terhingga.

Lelah mencapai puncak tak pernah bisa di hilangkan dengan sesuatu kata dan arti. Tapi saat aku memikirkan satu, maka aku akan bahagia. Entah itu berasal dari mana tapi hutan yang begitu lebat yang tau jawabanya dan lepas dari semua rasa lelah.

Keringat terus mengalir saat rintangan di depan semakin besar, tanpa kata dan diam semua manjadi bisu. Suara burung dan jangkrik seakan memanggil satu nama yang salalu kusimpan di dalam merahnya hati. Semangat tak terhalangkan, terjalnya gunung seakan semakin ringang. Begitu juga dengan perjalanan hidup saat kita di jumpai dengan sebuah masalah maka kita tau bagaimana lewatinya dengan sepercik doa dan harapan. Jangan pernah mengatakan “tidak” sebelum kita lewati semua itu. Terkadang hal kecil menjadi luar biasa.

Di gunung kita bisa menyadari bahwa betapa kecilnya manusia untuk menyombongkan dirinya sendiri. Disni aku bisa menjadi diriku sendiri, hutan-hutan bisa membawa kita kedalam kedamaian atas masalah kita. Jangan pernah menganggap kita tak berarti untuk orang lain, dan jangan pernah menganggap kita hanya menjadi hal tak pernah diinginkan bagi banyak orang yang membutuhkan kita saat apa yang harus kita lakukan.

Gabut awan-awan melewati puncak gunung pelan-pelan hilang dari kasat mata. Tapi ada satu yang tak pernah hilang dalam hati tak akan pernah berubah yaitu cinta. Walaupun tak bisa di liat dengan kasat mata, tapi bisa di rasakan.

Sore pun datang, matahari telah tenggelam di tepian laut barat. Sinaran kota pun terpancar satu per satu cahaya lampu di hidupkan, Tepian hutan mulai sepi yang hanya terdengar suara azan berkumandang, bahwa sadar kita bisa mendengar panggilanNya di mana saja dan tak pernah berhenti. Kini kabut sunyi pun turun sajadah mulai terlentang di atas puncak gunung.

Malam pun mulai gelap, udara sejuk marasuk kedalam tulang seakan tak tertahan. Sunyinya hutan membawa ketenangan, damai jiwa yang tak terhingga. Cahaya api unggun yang menghangatkan tubuh, sepercik kata keluar dari dalam hati.






Sabtu, 02 Juni 2012

Adat dan Hukum di Aceh


Aceh adalah salah satu provinsi di Indonesia yang sangat menjunjung tinggi adat istiadat dalam masyarakatnya. Hal ini terlihat dengan masih berfungsinya institusi-institusi adat di tingkat gampông atau mukim. Meskipun Undang-undang no 5 tahun 1975 berusaha menghilangkan fungsi mukim, keberadaan Imum Mukim di Aceh masih tetap diakui dan berjalan. Hukum adat di Aceh tetap masih memegang peranan dalam kehidupan masyarakat.

Dalam masyarakat Aceh yang sangat senang menyebut dirinya dengan Ureueng Aceh terdapat institusi-institusi adat di tingkat gampông dan mukim. Institusi ini juga merupakan lembaga pemerintahan. Jadi, setiap kejadian dalam kehidupan bermasyarakat, Ureueng Aceh selalu menyelesaikan masalah tersebut secara adat yang berlaku dalam masyarakatnya. Pengelolaan sumber daya alam pun diatur oleh lembaga adat yang sudah terbentuk. Lembaga-lembaga adat yang dimaksud seperti;
Panglima Uteun
Panglima Laot
Keujruen Blang
Haria Pekan
Petua Sineubok

Semua lembaga ini berperan di posnya masing-masing sehingga pengelolaan sumber daya alam di gampông terpelihara.

Dalam hukum adat semua jenis pelanggaran memiliki jenjang penyelesaian yang selalu dipakai dan ditaati masyarakat. Hukum dalam adat Aceh tidak langsung diberikan begitu saja meskipun dalam hukum adat juga mengenal istilah denda. Dalam hukum adat jenis penyelesaian masalah dan sanksi dapat dilakukan terlebih dahulu dengan menasihati.Tahap kedua teguran, lalu pernyataan maaf oleh yang bersalah dihadapan orang banyak (biasanya di meunasah atau mesjid), kemudian baru dijatuhkan denda. Artinya, tidak langsung pada denda sekian rupiah. Jenjang penyelesaian ini berlaku pada siapa pun, juga perangkat adat sekalipun.

Lahirnya UU no.11 tahun 2006 memperlihatkan pemerintah Indonesia telah mulai berpihak kepada rakyat Aceh. Di sana mulai diakui keberadaan mukim dan gampông serta lembaga adat lainnya. Dijelaskan dalam bab XIII pasal 98, bahwa lembaga adat berfungsi dan berperan sebagai wahana partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan Aceh di bidang keamanan, ketenteraman, kerukunan, dan ketertiban masyarakat. Lembaga-lembaga adat dimaksud ada yang di tingkat gampông dan ada yang di tingkat mukim.

Demokrasi Melahirkan Oligarki


BEBERAPA waktu lalu, ketika beberapa partai politik mendeklarasikan koalisi kebangsaan untuk menyukseskan pasangan Megawati-Hasyim Muzadi, sebagai calon presiden (capres) dalam pemilu langsung 20 September, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang juga seorang capres menuduh koalisi ini adalah perwujudan dari kepemimpinan oligarkhis. Menurutnya, koalisi ini berpotensi mengancam demokrasi, karena kepentingan rakyat bertabrakan dengan kepentingan elite partai. Karena itu, sebagai kontraaksinya, SBY kemudian mencetuskan apa yang disebutnya koalisi rakyat.

Tak pelak, tafsir SBY mendapat sanggahan dari elemen dalam koalisi tersebut. Ade Komaruddin, wakil ketua Fraksi Partai Golkar mengatakan, SBY telah melakukan kesalahan semantik, karena oligarki berarti kekuasaan dipegang oleh segelintir orang. Sementara koalisi adalah keputusan banyak orang dari beragam institusi (Kompas, 19/8/2004). Bantahan senada dilakukan Heri Akhmadi, sekretaris Mega-Centre, yang menganggap SBY tak paham politik karena tidak bisa membedakan antara koalisi dan oligarki. Heri justru mengritik balik konsep yang diusung SBY yakni, koalisi dengan rakyat karena hal tersebut bersifat manipulatif karena suara rakyat telah diwakilkan kepada partai politik dalam pemilu (SP, 19/8/2004).

Tulisan ini mau menguji tafsir SBY dan kontra tafsir terhadap SBY mengenai oligarki. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan kepemimpinan oligarkis, dan bagaimana ia bekerja. Adalah Plato dalam magnum opusnya Republic, yang pertama kali mengkonstatasi oligarki sebagai kekuasaan yang dipegang oleh segelintir orang. Tetapi, yang dianggap paling otoritatif dalam studi klasik tentang oligarki adalah Robert Michels (1959). Menurut Michels, bentuk oligarki yang paling utama adalah pada sistem monarki dimana prinsipnya adalah sic volo sic jubeo, inilah kehendakku, dan berdasarkan itulah aku memerintah. Masa kekuasaan Louis XIX Perancis, dianggap sebagai representasi kepemimpinan oligarkis. Pada zaman modern, kepemimpinan Hitler di Jerman, Stalin di Uni Sovyet, dan Soeharto di masa rejim Orde Baru bisa dianggap sebagai wujud kepemimpinan oligarkis.

Dalam perkembangan lain,

Senin, 28 Mei 2012

Hukum Administrasi Negara



Sebelum memahami apa yang dimaksud dengan Hukum Administrasi Negara, maka perlu mengerti dahulu apa yang dimaksud dengan Adminstrasi Negara, menurut Dimock dan Dimock:

Admministrasi Negara adalah aktifitas-aktifitas negara dalam melaksanakan kekuasaan-kekuasaan politiknya. Dalam arti sempit: aktifitas badan-badan eksekutif dan kehakiman. Dalam arti yang lebih khusus lagi: aktifitas badan-badan eksekutif saja dalam melaksanakan pemerintahan.

Utrecht menggambarkan Administrasi Negara sebagai kompleks van ambten (gabungan jabatan-jabatan yang melaksanakan tugas pemerintahan) mempunyai pengertian yang sempit yaitu: hukum yang mengatur aktifitas badan-badan pemerintahan dalam melaksanakan tugas pemerintahannya.

Definisi Hukum Administrasi Negara
Utrecht : Hukum Adminsitrasi Negara/ Hukum Pemerintahan yang menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat (Ambdragers) Adminstrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus.

De La Bassecour Caan: yang dimaksud dengan Hukum Administrasi Negara adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab maka negara berfungsi dan beraksi, maka peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungan antara tiap-tiap warga negara dengan pemerintahnya.

Oppehheim: Hukum tata negara menggambarkan negara dalam keadaan diam (Staats in Rust), sedangkan Hukum Administrasi Negara menggambarkan Negara dalam keadan bergerak.

Kesimpulanya adalah badan-badan pemerintah setelah memperoleh kekuasaan dari hukum tata negara, lalau mereka melakukan berbagai aksi atau aktifitas dalam rangka menjalankan tugas pemerintahannya berdasarkan huku administrasi yang berlaku.

Fungsi Hukum Administrasi Negara

Van Vollenhoven: Hukum Administrasi negara merupakan perpanjangan (verlengstuk) dari hukum tata negara.

Jadi Hukum Administrasi Negara merupakan peraturan-peraturan hukum yang melaksanakan hukum tata negara, sesuai dengan pandangan Prof Donner, dalam teori ”Dwipraja” membagi pekerjaan pemerintah dalam ”menentukan tugas” dan ”mewujudkan tugas”.

Fungsi menentukan tugas adalah hukum tata negara sedangkan fungsi mewujudkan tugas adalah tugas hukum administrasi negara. hukum tata negara mempunyai tugas politik, hukum administrasi negara mempunyai tugas teknik.

Dasar-dasar Hukum Administrasi Negara.

HUKUM TATA NEGARA


Hukum Tata Negara adalah hukum mengnai susunan suatu Negara. Negara adalah suatu organisasi yang mengatur keseluruhan hubungan natara manusia satu sama lain dalam masyarakat, dan menegakkan aturan tersebut dengan kewajibanya. Negara adalah organisasi kekuasaan/ kewibawaan dan kelompok manusia yang ada dibawah pemerintahnya, merupakan masyarakat yang tunduk kepada kekuasaan/ kewibawaannya. Disamping itu Negara mempergunakan kewibawaan tersebut untuk menjamin danmengelola kepentingan-kepentingan materiil dan spiritual para anggotanya (Dedi Sumardi: Pengantar Hukum Indonesia)

Negara memperlihatkan 3 kenyataan:
Kekuasaan Tertinggi
Wilayah, yaitu lingkungan kekuasaan
Warga Negara

Tentang kekuasaan tertinggi dan legitimasi kekuasaan tertinggi terdapat banyak pendapat: 
Teori Teokrasi, mendasarkan (melegitimasi) kekuasaan Negara pada kehendak Tuhan, tidak mungkin diadakan pemisahan antara negara dan agama.
Negara sebagai Organisasi Kekuatan belaka, Negara mempertahankan dan menjalankan kekuatan.
Teori Perjanjian, menitikberatkan kekuasaan Negara didasarkan atas suatu perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat. Negara selayaknya merupakan negara demokrasi langsung.
Diantara teori-teori Perjanjian, Teori Rousseau yang paling berpengaruh. Dian berpendapat bahwa negara bersifat sebagai wakil rakyat, yang merupakan kekuasaan tertinggi adalah rakyat. Negara selayaknya merupakan negara demokrasi langsung.
Teori Kedaulatan Negara, memandang bahwa hukum ada karena negara menghendakinya. Setiap tindakan pemerintah merupakan kehendak negara, tindakannya tidak dapat dibatasi oleh hukum, karena hukum buatan negara. Tidak mungkin negara harus tunduk kepada buatannya sendiri.
Teori kedaulatan negara mendaat tantangan dari berbagai sarjana hukum, terutama Krabbe yang terkenal dengan teori kedaulatan hukum. Dalam teori tersebut bukan hanya manusia dibawah perintah hukum, negarapun dibawah perintah hukum. Hukum berdaulat, hukum berada diatas segala sesuatu, termasuk negara. Apa yang dikemukakan oleh Krabbe adalah konsep negara hukum.

Negara hukum berdasarkan 2 asas pokok, yaitu:

1. Asas Legalitas, yaitu asas bahwa semua tindakan negara harus didasarkan atas dan dibatasi oleh peraturan, yaitu Rule of Law. Badan-badan pemerintah tidak dapat melakukan tindakan yang bertentangan dengan inti UUD atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lain. Menurut pasal 1 ayat 3: negara Indonesia adalah negara hukum (Rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machtsstaat). Ini mengandung arti bahwa negara, dimana termasuk didalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang lain, dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum atau harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dalam pasal 1 ayat 1 KUHP juga tercermin asas negara hukum dimana ditetapkan tiada suatu peristiwapun dapat dipidanakan nelainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam UU, yang terdahulu dari peristiwa itu

2. Asas Perlindungan Kebebasan dan Hak Pokok Manusia, semua orang yang ada diwilayah negara dalam hal kebebasan dan hak itu sesuai dengan kesejahteraan umum.

Kekuasaan Tertinggi negara dilakukan dalam suatu wilayah tertentu, yaitu wilayah negara, tempat dimana kekuasaan tertinggi itu dapat dijalankan secara efektif, yang meliputi tanah, laut dan udara. Lingkungan kekuasaan sesuatu negara biasanya teritur. Batas-batas wilayah terotorial suatu negara biasanya ditentukan oleh masing-masing negara dengan memperhatikan sebnayak-banyaknya asas hukum internasional. Jarak 3 mil laut menjadi batas tradisional lebarnya laun. Pada jaman sekarang bagian terbesar negara telah memperluas lebarnya laut teritorial sampai 12 mil laut. Setelah itu diterima asas, bahwa setiap negara berhak menggali kekayaan alam tang terkandung dalam landasan laut sampai batas yang merupakan wilayah negara.

a. Seluruh daerah (tanah) bekas jajahan hindia Belanda, termasuk Irian Jaya/ Papua yang administrasinya diserahkan kepad pemerintah RI oleh PBB pada tanggal 1 Mei 1963.

b. Batas perairan Indonesia adalah 12 mil laut dengan mempertahankan prinsip wawasan nusantara, yaitu segala perairan disekitar, diantara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia merupakan bagian dari wilayah Indonesia.

c. Ruang udara diatas tanah dan laut wilayah negara RI sesuai dengan traktat Paris tahun 1919 yang menetapkan bahwa udara diatas teritur negara termasuk teritur negara tersebut.
Warga Negara adalah mereka yang merupakan keanggotaan yuridis dari negara. Siapa yang tidak termasuk warga negara adalah orang asing. Agar dapat menetukan siapa warga negara dan siapa yang tidak, dapat digunakan dasar penentuan tersebut dengan 2 ukuran, yaitu Ius Sanguinis dan Ius Soli.

Ius Sanguinis, seseorang menjadi warga negara karena keturunan, misalnya anak warga negara Indonesia yang lahir di manapun juga, dengan sendirinya menjadi warga negara Indonesia.

Ius Soli, seseorang menjadi warga negara karena kelahiran diwilayah suatu negara tertentu atau karena dia sudah beberapa waktu lamanya menjadi penduduk suatu negara tertentu.

Selain 2 asas kewarganegaraan tersebut, dipergunakan 2 stelsel kewarganegaraan, yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif. Stelsel aktif, orang harus melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara. Sedangkan stelsel pasif, orang dengan sendirinya diangap menjadi warga negara tanpa melakukan sesuatu tindakan hukum tertentu. Sehubungan dengan kedua stelsel tersebut harus dibedakan:
Hak Opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
Hak Repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif)

Dalam menetukan kewarganegaraan beberapa negara memakai asas Ius Soli sedangkan di negara lain berlaku Isu Sanguinis. Hal ini dapat menimbulkan 2 kemungkinan:
Apatride (Stateless) adalah penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
Bipatride, yaitu penduduk yang mempunyai 2 macam kewarganegaraan rangkap atau dwi kewarganegaraan (Utrecht, Bab VII, hal 3)

Kamis, 02 Februari 2012

Teori IQ, EQ, SQ

Setiap manusia itu tidak ada yang bodoh, kerena kemalasan yg mebuat mereka bodoh.
ada 3 bentuk kecerdasan seseorang:
- IQ (intelligence Quotient) kecerdasan intelektual
- EQ (Emotional Quotient) kecerdasan emosional
- SQ (Spiritual Quotient) kecerdasan spiritual

Intellgence Quotient (IQ) adalah ukuran kemampuan intelektual, analisis, logika dan rasio seseorang. Dengan demikian, hal ini berkaitan dengan keterampilan berbicara, kesadaran akan ruang, kesadaran akan sesuatu yang tampak, dan penguasaan matematika. IQ mengukur kecepatan kita untuk mempelajari hal-hal baru, memusatkan perhatian pada aneka tugas dan latihan, menyimpan dan mengingat kembali informasi objektif, terlibat dalam proses berpikir, bekerja dengan angka, berpikir abstrak dan analitis, serta memecahkan permasalahan dan menerapkan pengetahuan yang telah ada sebelumnya. Jika IQ kita tinggi, kita memiliki modal yang sangat baik untuk lulus dari semua jenis ujian dengan gemilang, dan meraih nilai yang tinggi dalam uji IQ.

Emosional Quotient (EQ) mempunyai dua arah dan dua dimensi, arah ke dalam (personal) berarti sebuah kesadaran diri (self awareness), penerimaan diri (self acceptance), dan hormat diri (self respect), dan penguasaan diri (self mastery) dan arah keluar (interpersonal) berarti kemampuan memahami orang (to understand others), menerima orang (to accept others), mempercayai orang (to trust others), dan mempengaruhi orang (to influence others).

Spiritual Quotient (SQ) intinya adalah transendensi, yaitu proses penyeberangan, pelampauan, penembusan makna yang lazim, khususnya dari wilayah material ke wilayah spiritual, dan dari bentuk yang kasar ke bentuk yang sublime. Dalam hal ini hidup bukan semata-mata untuk memperoleh materi semata akan tetapi harus betul-betul dihayati sebagai serangkaian amal bagi sesama manusia dan beribadah kepada Tuhan. Sehingga tidak cukup jika kita hanya mengandalkan kecerdasan intelegensi dan emosional saja. Mempertebal iman dan taqwa kita akan membangun budi dan akhlak mulia sehingga segala sesuatu yang kita lakukan semata-mata mohon perkenan dan ridho Tuhan, sehingga apa yang kita kerjakan akan terasa bermakna, nikmat, dan kita lakukan penuh dengan suka cita, tanpa keterpaksaan belaka.

Banyak kita juga ada org yg pintar mereka sulit berinteraksi dengan orang lain,
Karena itu, kita sering mendengar ungkapan “Orang ini pintar, tapi sayang komunikasinya sulit, dan tidak jujur sehingga tidak banyak orang yang memberi kepercayaan”. dan pada intinya tidak ada manusia yang sempurna. (Believe in Yourself)

Dan ini yang pernah aku dengar dan baca adalah Adversitas Quotient (AQ).  Menurut kamus adversity berarti kemalangan, kesulitan, dan penderitaan. AQ disini adalah kecerdasan kita pada saat menghadapi segala kesulitan tersebut. Beberapa orang mencoba untuk tetap bertahan menghadapinya, sebagian lagi mudah takluk dan menyerah. Dengan demikian kecerdasan adversitas adalah sebuah daya kecerdasan budi-akhlak-iman manusia menundukkan tantangan-tantangannya, menekuk kesulitan-kesulitannya, dan meringkus masalah-masalahnya sekaligus mengambil keuntungan dari kemenangan-kemenangan itu.

Followers

Pasang Iklan Rumah Wirausaha

Link Blog

NEWS

« »
« »
« »
Get this widget
 

Copyright © 2009 by Ricky Ikhwan

Template by Blogger Templates | Powered by Blogger